Dikaitkan Kasus Jiwasraya, MNC Asset Management Tegaskan Nasabah Tak Perlu Khawatir

Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:05 WIB
loading...
Dikaitkan Kasus Jiwasraya, MNC Asset Management Tegaskan Nasabah Tak Perlu Khawatir
Sebagai salah satu unit usaha MNC Financial Service MNC Asset Management memastikan akan selalu mengedepankan kepentingan nasabah dan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), MNC Asset Management (MAM) menegaskan bahwa produk reksa dana yang dimiliki oleh Jiwasraya merupakan single investor dan hanya satu produk dari 36 produk reksa dana yang dikelola oleh perusahaan.

"Jiwasraya hanya memiliki satu produk reksa dana yaitu MNC Dana Syariah Ekuitas II, dan hal ini tidak berdampak pada 35 produk lainnya. Di samping itu, total dana kelolaan pada produk MNC Dana Syariah Ekuitas II ini hanya 2,9% dari seluruh total dana kelolaan yang ada di MAM per 26 Juni 2020," papar Direktur Utama MAM Frery Kojongian, dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Adapun jumlah ini sekitar 13,4% dari seluruh total Manajer Investasi (MI) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebanyak 97 MI.

(Baca Juga: MNC Asset Management Tegaskan Komitmen Bantu Tuntaskan Kasus Jiwasraya)

Sedangkan, total dana kelolaan ke 13 MI tersebut mencapai Rp48,2 triliun atau sekitar 10% dari seluruh dana kelolaan industri reksa dana per akhir Mei 2020.

Setelah penetapan tersangka tersebut, OJK melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo menyatakan bahwa mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini ke-13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung.

Frery juga mengungkapkan bahwa nasabah tidak perlu panik karena MAM adalah salah satu Manajer Investasi (MI) yang terdaftar dan diawasi OJK yang senantiasa selalu patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama 20 tahun berdiri, MAM sebagai salah satu unit usaha MNC Financial Service akan selalu mengedepankan kepentingan nasabah dan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Frery.

Dia pun mengimbau seluruh nasabah untuk tidak khawatir, karena hingga saat ini proses subscription, switching dan redemption masih berjalan normal. "Kami akan selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan," tegasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)