MNC Asset Management Tegaskan Komitmen Bantu Tuntaskan Kasus Jiwasraya

Kamis, 25 Juni 2020 - 19:41 WIB
loading...
MNC Asset Management Tegaskan Komitmen Bantu Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terkait pemberitaan penetapan tersangka 13 korporasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya , MNC Asset Management (MAM) menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Perseroan juga menegaskan komitmen untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Manajemen MAM juga memberikan sejumlah klarifikasi sebagai berikut:
1. Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.
2. Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya.
3. Perihal berita penetapan status tersangka terhadap MAM, saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.
4. Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

"MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung," demikian seperti dikutip dari keterangan resmi MNC Asset Management, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, MAM menegaskan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah. Nasabah diimbau untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah. ( Baca:MNC Asset Management Berkomitmen Bantu Kejagung Selesaikan Kasus Jiwasraya )

Pernyataan ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan dari investor, sekaligus merupakan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media massa.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)