Mau Jalan-jalan Setelah 17 Juli? Cek Dulu Nih Syarat Perjalanannya!
Minggu, 10 Juli 2022 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.
3. Delapan pos lintas batas negara (PLBN), yakni Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat) Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Baca juga: Prabowo Subianto Kunjungi Kediaman Hendropriyono, Netizen: The Next President 2024
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
3. Delapan pos lintas batas negara (PLBN), yakni Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat) Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.
Baca juga: Prabowo Subianto Kunjungi Kediaman Hendropriyono, Netizen: The Next President 2024
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
(uka)
Lihat Juga :