Mau Jalan-jalan Setelah 17 Juli? Cek Dulu Nih Syarat Perjalanannya!

Minggu, 10 Juli 2022 - 21:17 WIB
loading...
Mau Jalan-jalan Setelah...
Kemenhub menerbitkan SE terbaru yang mengatur perjalanan dalam dan luar negeri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Jasa Pelayaran, ASDP Gandeng Pelindo dan Pelni

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE, yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1). PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2). PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
3). PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4). PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.



5). PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6). PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, di antaranya yaitu:
-Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di:
1. 16 Bandara Internasional, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sultan Iskandar Muda (Aceh--hanya untuk program haji), Minangkabau (Sumatra Barat--hanya untuk program haji), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan--hanya untuk program haji), Adisumarmo (Jawa Tengah--hanya untuk program haji), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan--hanya untuk program haji), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur--hanya untuk program haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.
3. Delapan pos lintas batas negara (PLBN), yakni Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat) Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Baca juga: Prabowo Subianto Kunjungi Kediaman Hendropriyono, Netizen: The Next President 2024

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved