Banyak Negara Sepakat Vaksin Corona tanpa Hak Kekayaan Intelektual
Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:39 WIB
loading...
Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, hingga saat ini banyak negara telah sepakat apabila vaksin Covid-19 (Corona) ditemukan, maka akan dijadikan public goods untuk kepentingan kemanusiaan.
Artinya, vaksin itu tidak akan dikenakan intellectual property rights atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Vaksin itu diharapkan tersedia untuk kemanusiaan secara luas.
"Berbagai negara sudah sepakat bahwa vaksin itu public goods," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Karenanya, Airlangga menegaskan bahwa baik Singapura, Indonesia, atau bahkan Vietnam, nantinya harus menyediakan aspek co-production dari vaksin Covid-19, apabila nanti sudah ditemukan.
"Jadi begitu vaksin ditemukan, maka Singapura, Indonesia, dan Vietnam, masing-masing harus mempersiapkan fasilitas manufaktur," ujar Airlangga. ( Baca:Menko Airlangga: Indonesia Butuh 340 Juta Vaksin Corona )
Artinya, vaksin itu tidak akan dikenakan intellectual property rights atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Vaksin itu diharapkan tersedia untuk kemanusiaan secara luas.
"Berbagai negara sudah sepakat bahwa vaksin itu public goods," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Karenanya, Airlangga menegaskan bahwa baik Singapura, Indonesia, atau bahkan Vietnam, nantinya harus menyediakan aspek co-production dari vaksin Covid-19, apabila nanti sudah ditemukan.
"Jadi begitu vaksin ditemukan, maka Singapura, Indonesia, dan Vietnam, masing-masing harus mempersiapkan fasilitas manufaktur," ujar Airlangga. ( Baca:Menko Airlangga: Indonesia Butuh 340 Juta Vaksin Corona )
Lihat Juga :