Rumuskan Kebijakan Meringankan Beban Petani di Tengah Kenaikan Harga Pupuk

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:17 WIB
loading...
Rumuskan Kebijakan Meringankan Beban Petani di Tengah Kenaikan Harga Pupuk
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban petani terkait kenaikan harga pupuk secara global. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban petani terkait kenaikan harga pupuk secara global. Sebagai tindak lanjut hasil rekomendasi Panja Pupuk bersubsidi Komisi IV DPR RI, maka pemerintah akan memfokuskan subsidi pupuk pada komoditas bahan pangan pokok dan penting yang berdampak langsung pada laju inflasi.

Terbaru, pemerintah juga memberikan subsidi untuk gula petani senilai Rp1.000 per kilogram sehingga mampu meringankan beban masyarakat dan menjangkar potensi kenaikan harga pangan strategis.



Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Eliza Mardian mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk subsidi langsung kepada petani sebagai kompensasi atas tingginya harga pupuk.

"Rencana pemberian subsidi ini dalam jangka pendek memang dapat menjadi angin segar bagi para petani di tengah melonjaknya harga pupuk nonsubsidi yang diakibatkan perang Rusia-Ukraina. Namun dalam jangka panjang, tata kelola nasional perlu dibenahi," kata dia, Kamis (14/7/2022).

Sebagai informasi, kebijakan redistribusi pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga pemerintah fokus memberikan subsidi pupuk kepada petani untuk jenis Urea dan NPK.

Harga pupuk nonsubsidi diperkirakan akan terus naik sepanjang tahun 2022. Data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan Diamonium Fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan. Harga DAP mengalami kenaikan sebesar 76,95%, sedangkan harga pupuk urea naik hingga sebesar 235,85%.

Kenaikan harga pupuk nonsubsidi itu disebabkan sejumlah faktor, di antaranya pembatasan Ekspor Bahan Baku yang Dilakukan Rusia dan China. Saat ini Rusia dan China adalah dua negara pengekspor dua jenis bahan baku pupuk NPK, yakni Fosfor (P) dan Kalium (K) terbesar.

Selain pembatasan ekspor yang dilakukan Rusia dan China, meroketnya harga pupuk juga diperparah melalui kenaikan harga komoditas dunia yang menjadi bahan baku pembuatan pupuk. Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah melakukan negosiasi terhadap komunitas global untuk tidak memberikan sanksi impor pupuk dari Rusia, memudahkan pengiriman bahan baku pupuk asal Ukraina, serta mencari sumber pemasok baru.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)