Panjang Garis Pantai Jadi Celah Wabah PMK Masuk ke Indonesia
Jum'at, 15 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
Panjang garis pantai Indonesia menciptakan celah masuknya wabah PMK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Karantina Hewan (Barantan) Kementerian Pertanian ( Kementan ) memiliki tanggung jawab yang besar dalam masuknya wabah penyakit penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Sesuai tugasnya, Badan Karantina memiliki fungsi untuk mencegah masuk dan keluar serta tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan hewan ternak.
Baca juga: PMK Makin Meluas, 50 Kerbau di Rohul Terjangkit
Namun demikian, Kepala Pusat Karantina Hewan, Barantan, Kementan, Wisnu Wasisa Putra, mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia banyak memiliki celah untuk penyelundupan hewan yang lolos dari pengecekan Kementan.
Kondisi itulah yang berpotensi besar hewan yang masuk ke Indonesia membawa penyakit menular pada hewan ternak lainnya. Padahal wabah PMK sudah sejak lama tak ada di Indonesia.
"Seperti diketahui Indonesia memiliki garis pantai yang terpanjang di dunia sehingga dengan kondisi ini menyebabkan adanya potensi pintu pemasukan ilegal atau tidak resmi," ujar Wisnu dalam video conference di kanal YouTube Kementan, Jumat (15/7/2022).
Melalui karantina hewan yang masuk dan keluar dari Indonesia akan diperiksa segala sesuatunya, seperti kesehatannya, pemeriksaan fisik, dokumen persyaratan atau surat kesehatan hewan (SKKH), surat hasil pemeriksaan hasil laboratorium dan dokumen lainnya.
Baca juga: PMK Makin Meluas, 50 Kerbau di Rohul Terjangkit
Namun demikian, Kepala Pusat Karantina Hewan, Barantan, Kementan, Wisnu Wasisa Putra, mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia banyak memiliki celah untuk penyelundupan hewan yang lolos dari pengecekan Kementan.
Kondisi itulah yang berpotensi besar hewan yang masuk ke Indonesia membawa penyakit menular pada hewan ternak lainnya. Padahal wabah PMK sudah sejak lama tak ada di Indonesia.
"Seperti diketahui Indonesia memiliki garis pantai yang terpanjang di dunia sehingga dengan kondisi ini menyebabkan adanya potensi pintu pemasukan ilegal atau tidak resmi," ujar Wisnu dalam video conference di kanal YouTube Kementan, Jumat (15/7/2022).
Melalui karantina hewan yang masuk dan keluar dari Indonesia akan diperiksa segala sesuatunya, seperti kesehatannya, pemeriksaan fisik, dokumen persyaratan atau surat kesehatan hewan (SKKH), surat hasil pemeriksaan hasil laboratorium dan dokumen lainnya.
Lihat Juga :