Terobosan Pemerintah Lakukan Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:24 WIB
loading...
Terobosan Pemerintah...
Pemerintah secara resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dalam Press Conference yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jum’at, (15/7/2022).
A A A
JAKARTA - Optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Langkah ini diambil oleh pemerintah demi hadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19 yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.

Terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut. Pertama dijelaskan bahwa petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektar permusim tanam. Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk 9 (sembilan) komoditas pokok dan strategis, antara lain seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Poin ketiga yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasan kedua jenis pupuk ini dipilih dikarenakan kedua pupuk tadi sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian hari ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat.

PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sebagai pihak diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsdi telah memastikan kesiapannya. Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022 terdapat 8.963 juta ton pupuk untuk pupuk Urea serta 3.412 juta ton produksi pupuk NPK telah disediakan.

Menanggapi hal tersebut, Guru besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, M.Sc memberikan tanggapan mengenai peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah. Menurutnya peningkatan produktivitas pertanian haruslah menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

"Integrasi sistem dan integrasi data yang dilakukan mesti sesuai agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktifitas pertanian." Terangnya kepada media di Jakarta, Jumat (15/7).

Data petani pun menurutnya memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi, agar kedepannya penyalurannya dapat benar- benar efektif serta tepat pada sasaran.

"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat pelaksanaan pupuk berjalan baik sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," tutupnya.

Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas dan kinerja pertanian melalui optimalisasi sumberdaya yang ada, berikut penggunaan teknologi yang tepat dapat berhasil terlaksana dengan baik. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Bendungan Bulango Ulu...
Bendungan Bulango Ulu Garapan Brantas Abipraya Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Gorontalo
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
Sinergi Polri-Swasta...
Sinergi Polri-Swasta Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Daerah
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Perkuat Ketahanan Gizi...
Perkuat Ketahanan Gizi Indonesia, EU-ASEAN Business Council Dorong Kemitraan Lintas Sektor
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Rekomendasi
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved