Terungkap Kenaikan Biaya Airport Tax Sudah Dapat Restu Kemenhub, Ini Kewajibannya
Sabtu, 16 Juli 2022 - 19:14 WIB
loading...
Kemenhub meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) meminta kepada operator bandara untuk segera mensosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada masyarakat luas.
Baca Juga: Imbas Airport Tax Naik, Pengamat: Hati-hati Maskapai Sepi Penumpang
Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami, beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.
Baca Juga: Imbas Airport Tax Naik, Pengamat: Hati-hati Maskapai Sepi Penumpang
Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memahami, beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Adita mengatakan, dengan sosialisasi yang masif dilakukan oleh pihak operator diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax.
Lihat Juga :