Terungkap Kenaikan Biaya Airport Tax Sudah Dapat Restu Kemenhub, Ini Kewajibannya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40 persen menjadi 70.000 dari semula 50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya 40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, untuk hari ini bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax yakni, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan 168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)