Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku, Calon Penumpang Kereta Masih Abai Prokes
Minggu, 17 Juli 2022 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, banyak juga calon penumpang yang lebih memilih untuk melakukan tes antigen sebab mereka belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
Berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan yang disebutkan dalam Surat Edaran nomor 21/2022:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan yang disebutkan dalam Surat Edaran nomor 21/2022:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Lihat Juga :