Begini cara daftar pajak tahunan melalui internet

Rabu, 22 Januari 2014 - 16:33 WIB
Begini cara daftar pajak tahunan melalui internet
Begini cara daftar pajak tahunan melalui internet
A A A
Sindonews.com - Untuk lebih meningkatkan pelayanan, Wajib Pajak (WP) berstatus karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menjelaskan, bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

"Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP," kata Chandra dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id, (di dalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing) dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam.

"Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak," tutur dia.

Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke bank/kantor Pos agar mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi.

Langkah terakhir, mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak.

Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap (seluruh elemennya terisi), maka kepada WP akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7417 seconds (0.1#10.140)