Dongkrak Harga TBS Sawit, Pemerintah Hapus Sementara Pungutan Ekspor CPO

Senin, 18 Juli 2022 - 10:55 WIB
loading...
Dongkrak Harga TBS Sawit, Pemerintah Hapus Sementara Pungutan Ekspor CPO
Pemerintah menggratiskan pungutan ekspor CPO. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gara-gara harga tandan buat segar (TBS) sawit anjlok, pemerintah mengambil tindakan cepat dengan menggratiskan pungutan ekspor CPO . Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).



Perubahan tarif pungutan ekspor menjadi USD0/MT berlaku mulai 15 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Tarif nol diharapkan dapat mengurangi kelebihan suplai CPO di dalam negeri sehingga bisa mempercepat ekspor produk CPO dan turunannya.

"Dengan percepatan ekspor, diharapkan harga TBS di tingkat pekebun, khususnya pekebun swadaya akan meningkat," ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin(18/7/2022).

Pertimbangan lain dalam penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah keberlanjutan dari pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional, khususnya perbaikan produktivitas di sektor hulu.

Menurut Airlangga, penyesuaian skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri. Pungutan dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.



Perubahan kebijakan ini juga merupakan momentum bagi BPDPKS untuk semakin meningkatkan layanannya dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)