Terus Merugi dan Mati Suri, Ini 6 BUMN Zombie yang Sudah Dibubarkan
Selasa, 19 Juli 2022 - 22:28 WIB
loading...
Sebanyak enam perusahaan pelat merah sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak enam perusahaan pelat merah sudah dibubarkan Pengadilan Negeri melalui usulan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Hal itu lantaran perseroan negara masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan.
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
"Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampai tahapan yang keenam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
Baca juga: Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan
Arya menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir .
Hal itu lantaran perseroan negara masuk dalam daftar BUMN 'zombie' atau perusahaan yang tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan.
Pembubaran perusahaan negara yang mati suri ini sudah direncanakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak tahun lalu. Langkah likuidasi ini bahkan masuk dalam program 'bersih-bersih BUMN'.
"Bersih-bersih BUMN, untuk BUMN yang dibilang zombie atau yang kita lihat memang sudah tidak lagi dikembangkan dan tetap makin rugi gitu ya, sekarang sudah sampai tahapan yang keenam," ungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (19/6/2022).
Baca juga: Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan
Arya menjelaskan, BUMN 'zombie' adalah perusahaan yang secara keuangan terus merugi dan operasional tidak lagi berjalan. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset. Hanya saja, belum dibubarkan selama bertahun-tahun.
Perkara ini justru memunculkan persoalan baru, lantaran karyawan BUMN 'zombie' dibiarkan terkatung-katung tanpa memenuhi kewajiban perusahaan. Arya menyebut kondisi inilah yang dilihat dan dibaca Erick Thohir .
Lihat Juga :