BUMN Perkebunan Dukung Aksi Bersih-bersih Perusahaan Pelat Merah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG ). Induk usaha perkebunan milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian BUMN. Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.
“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, internalisasi core value AKHLAK, good GCG, sistem manajemen anti penyuapan (SMAP), keterbukaan informasi publik, whistle blowing system (WBS) terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi.
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal November 2021 terhadap enam orang, tiga orang di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.
pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek GCG di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.
Lalu, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Atas semua kasus itu, tentunya perusahaan juga merasakan keprihatinan yang mendalam. Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum. Jika memang terbukti bersalah perusahaan tentunya akan menindak tegas.
Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar-instansi. Khususnya Institusi dan lembaga negara di bidang hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan.
Kerja sama ini menjadi langkah preventif dan pencegahan kesalahan prosedur administrasi dalam proses tender serta pengadaan barang dan jasa serta aksi korporasi lainnya. PTPN Group berharap, serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama (key leader) industri perkebunan global, dan menjadi “Kebanggaan Baru Indonesia”.
Lihat Juga: Erick Thohir Salaman dengan Tim Geypens dan Dion Markx, Dua Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, internalisasi core value AKHLAK, good GCG, sistem manajemen anti penyuapan (SMAP), keterbukaan informasi publik, whistle blowing system (WBS) terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi.
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal November 2021 terhadap enam orang, tiga orang di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.
pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek GCG di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.
Lalu, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Atas semua kasus itu, tentunya perusahaan juga merasakan keprihatinan yang mendalam. Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum. Jika memang terbukti bersalah perusahaan tentunya akan menindak tegas.
Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar-instansi. Khususnya Institusi dan lembaga negara di bidang hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan.
Kerja sama ini menjadi langkah preventif dan pencegahan kesalahan prosedur administrasi dalam proses tender serta pengadaan barang dan jasa serta aksi korporasi lainnya. PTPN Group berharap, serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama (key leader) industri perkebunan global, dan menjadi “Kebanggaan Baru Indonesia”.
Lihat Juga: Erick Thohir Salaman dengan Tim Geypens dan Dion Markx, Dua Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
(uka)