Gelar Aksi, Karyawan Perhutani Minta Menteri Siti Cabut SK KHDPK
Rabu, 20 Juli 2022 - 22:12 WIB
loading...
Serikat Karyawan Perhutani menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani kembali menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Penolakan ini disampaikan dalam bentuk aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, siang hari ini.
Adapun penetapan KHDPK pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Massa aksi meminta agar Siti Nurbaya mencabut atau membatalkan SK tersebut. Plt DPP Sekar Perhutani Muhamad Ikhsan menilai, telah terjadi disorientasi tujuan pengelolaan hutan. Yaitu dari tujuan utama pengelolaan hutan bagi kelestarian lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi hutan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat semata.
"Tujuan aksi damai adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah peran strategis hutan Jawa dalam mendukung kehidupan baik dari aspek ekologis, tata air, mitigasi bencana, perlindungan keanekaragaman hayati, perekonomian, sosial dan budaya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Protes SK Menteri LHK, Ribuan Pegawai Perhutani se-Jawa Demonstrasi di Patung Kuda
Menurut dia, keberadaan SK Menteri LHK tersebut membuat lahan kurang lebih 1,1 juta hektar di hutan Jawa yang selama ini telah dikelola Perhutani akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan izin pemanfaatan hutan baru.
Adapun penetapan KHDPK pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Massa aksi meminta agar Siti Nurbaya mencabut atau membatalkan SK tersebut. Plt DPP Sekar Perhutani Muhamad Ikhsan menilai, telah terjadi disorientasi tujuan pengelolaan hutan. Yaitu dari tujuan utama pengelolaan hutan bagi kelestarian lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi hutan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat semata.
"Tujuan aksi damai adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia dan pemerintah peran strategis hutan Jawa dalam mendukung kehidupan baik dari aspek ekologis, tata air, mitigasi bencana, perlindungan keanekaragaman hayati, perekonomian, sosial dan budaya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Protes SK Menteri LHK, Ribuan Pegawai Perhutani se-Jawa Demonstrasi di Patung Kuda
Menurut dia, keberadaan SK Menteri LHK tersebut membuat lahan kurang lebih 1,1 juta hektar di hutan Jawa yang selama ini telah dikelola Perhutani akan dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan izin pemanfaatan hutan baru.
Lihat Juga :