Gelar Aksi, Karyawan Perhutani Minta Menteri Siti Cabut SK KHDPK
Rabu, 20 Juli 2022 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
Ikhsan mengklaim kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara pengelola yang sudah eksisting dengan pemegang izin baru.
"Dan hal ini sudah terjadi di lapangan. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi juga terjadi kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif,” katanya.
Ikhsan mencatat lahan seluas 1,1 juta hektar merupakan tempat hidup 56% penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia.
Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversitas mencapai 3 juta hektar, di mana 2,4 juta hektar diantaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.
"Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.
Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
"Dan hal ini sudah terjadi di lapangan. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi juga terjadi kerusakan hutan karena hutan dikelola secara kelompok dan individu hanya untuk usaha produktif,” katanya.
Ikhsan mencatat lahan seluas 1,1 juta hektar merupakan tempat hidup 56% penduduk dari total 270 juta populasi Indonesia.
Kawasan hutan yang menjadi penyangga hidup jutaan biodiversitas mencapai 3 juta hektar, di mana 2,4 juta hektar diantaranya dikelola Perhutani untuk kepentingan publik.
"Selama ini, sesuai amanah UU, dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra sejajar. Hal ini untuk kepentingan pelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.
Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
Lihat Juga :