Nasib Istaka Karya Bakal Dikubur atau Diselamatkan? Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Kamis, 21 Juli 2022 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa pasca putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur kurator yang berwenang menentukan kelanjutan proyek tersebut. "Kurator akan mempertimbangkan proyek-proyek yang menguntungkan, sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban," ujar Yadi.
Dia menyebut sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Diketahui, per 2021 perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Baca Juga: Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan
Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudera. Sebagai informasi, persetujuan tersebut tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.
Dia menyebut sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Diketahui, per 2021 perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Baca Juga: Berdiri Sejak 1979, Ini Jejak BUMN Istaka Karya yang Dipailitkan Pengadilan
Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudera. Sebagai informasi, persetujuan tersebut tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.
(nng)
Lihat Juga :