Nasib Istaka Karya Bakal Dikubur atau Diselamatkan? Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:03 WIB
loading...
Nasib Istaka Karya Bakal Dikubur atau Diselamatkan? Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Gedung Istaka Karya. FOTO/dok.iNews
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN mengungkapkan terkait nasib Istaka Karya setelah resmi pailit. Rencana terkait penyelamatan atau dijual kepada swasta kini menjadi perhatian.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut kelanjutan proyek yang digarap Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang ditugaskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penentuan tersebut terkait kelangsungan proyek apakah dilanjutkan atau tidak diteruskan sama sekali.

"Kita serahkan kepada kurator, nanti kurator yang menentukan, ada proyek juga, itu nanti kurator yang menentukan. Mana proyek yang bisa diteruskan, mana yang tidak diteruskan. Karena sudah dipailitkan maka kurator yang menentukan," ungkap Arya, Kamis (21/7/2022).



Meski begitu, belum ada keterangan resmi ihwal terkait nasib Istaka Karya. Artinya, skema keberlanjutan proyek yang dimaksud akan diserahkan kepada BUMN karya yang lain atau dijual ke swasta masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa pasca putusan pembatalan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur kurator yang berwenang menentukan kelanjutan proyek tersebut. "Kurator akan mempertimbangkan proyek-proyek yang menguntungkan, sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban," ujar Yadi.

Dia menyebut sejak putusan homologasi pada 2013 lalu, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Diketahui, per 2021 perseroan memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.



Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudera. Sebagai informasi, persetujuan tersebut tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 12 Juli 2022.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4702 seconds (0.1#10.140)