Kominfo Cabut Soal Disinformasi Kandungan BPA Galon AMDK

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:30 WIB
loading...
Kominfo Cabut Soal Disinformasi Kandungan BPA Galon AMDK
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut label disinformasi terkait bahaya kandungan zat kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan (AMDK) bagi konsumen.

Menurut laporan Kemenkominfo, pencabutan label disinformasi berdasarkan permohonan penurunan konten dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika pada 8 Juni 2022. Sebelumnya, sejak 3 Januari 2021, Kemenkominfo di laman resminya melabeli berita tentang bahaya zat kimia BPA pada galon plastik keras sebagai disinformasi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan, telah menyatakan kekhawatirannya terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras.



BPOM bahkan telah menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon plastik keras. Rancangan peraturan ini disusun BPOM setelah melakukan survei atau pengawasan terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022.

Hasil pengawasan lapangan BPOM itu menemukan 3,4% sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bagian per juta (bpj). Kemudian, ada 46,97% sampel di sarana peredaran dan 30,91% sampel di sarana produksi yang dikategorikan mengkhawatirkan, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj. Ditemukan pula 5% di sarana produksi (galon baru) dan 8,67% di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan” karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberi informasi yang benar dan jujur, BPOM berinisiatif melakukan pengaturan pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan melakukan revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan," demikian kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, seperti tertulisnya beberapa waktu lalu.

Selain mengawasi AMDK galon di lapangan, BPOM mempertimbangkan tren pengaturan BPA di luar negeri. Pada 2018, misalnya, Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj. Beberapa negara, seperti Prancis, Brasil, serta negara bagian Vermont dan Distrik Columbia di Amerika Serikat (AS) bahkan telah melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk AMDK. Negara bagian California di AS juga mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA pada kemasan produk pangan olahan.

Di Indonesia, BPOM menempuh cara yang lebih moderat. Penny menjelaskan, rancangan peraturan pelabelan BPA hanya mengatur kewajiban pencantuman tulisan cara penyimpanan, seperti simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam serta pencantuman label Berpotensi mengandung BPA pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik keras (polikarbonat).

Selain itu, peraturan itu mengecualikan produk-produk AMDK yang, dari hasil analisisnya, mampu membuktikan bahwa migrasi BPA-nya berada di bawah 0,01 bpj. Dengan demikian, menurut Penny, rancangan peraturan pelabelan BPA sama sekali tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat, sehingga dapat dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha.

Bisfenol A sendiri merupakan zat kimia yang menjadi bahan baku (prekursor) plastik keras (polikarbonat). Jenis plastik ini, kini lazim dipakai sebagai material bangunan seperti atap garasi dan pagar. Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik keras ke dalam pangan yang dikemasnya.

Banyak penelitian ilmiah menunjukkan Bisfenol A berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. Alhasil, BPA berkorelasi dengan gangguan sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, autisme, dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Penny mengatakan, regulasi ini semata-mata bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan zat berbahaya dan kepentingan pelaku usaha dari tuntutan hukum di kemudian hari. Jika ditetapkan, regulasi ini juga hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang.

Melalui peraturan itu, BPOM berharap ke depan pelaku usaha bisa berinovasi, sehingga akan muncul produk-produk AMDK yang lebih aman dan bermutu. Inovasi ini pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai konsumen AMDK. Sementara itu, FMCG Insights, organisasi yang bergerak mengawasi mutu, keamanan, dan kesehatan produk makanan dan minuman dalam kemasan, menyambut baik pencabutan label hoax (disinformasi) oleh Kemenkominfo.

Selama ini, menurut FMCG Insights, label Disinformasi di situs web Kominfo terus digunakan pihak-pihak tertentu yang mencoba menolak kebijakan BPOM tentang pengaturan pelabelan Bisfenol A terhadap produk AMDK.

"Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya Bisfenol A pada galon isi ulang sebagai penyebar hoaks, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik," kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, Kamis (21/7/2022).



Willy selanjutnya berharap, dengan pencabutan label Disinformasi oleh Kemenkominfo itu, publik konsumen bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya Bisfenol A tanpa harus ditakut-takuti dengan label Disinformasi apalagi Hoaks. "Semoga dengan pencabutan ini, ruang diskusi publik terkait potensi bahaya Bisfenol A menjadi sehat dan objektif," pungkas Willy.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)