Kementan Lakukan 5.373 Tindakan Karantina dalam 1,5 Tahun, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan bahwa dalam kurun waktu lebih dari satu tahun telah melakukan 5.373 tindakan karantina . Jumlah tersebut merupakan akumulasi tindakan sepanjang 2021 hingga Juni 2022.
Kepala Barantan Bambang menjelaskan, tindakan yang dilakukan berupa penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap produk-produk pertanian maupun peternakan.
"Sesuai dengan amanah perundang-undangan perkarantinaan, tugas Barantan adalah menjaga kelestarian sumber daya hayati Tanah Air," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (21/7/2022).
Secara rinci penindakan perkarantinaan tersebut terdiri dari penahanan sebanyak 1.165 kali, penolakan 957 kali, pemusnahan sebanyak 359 kali.
Adapun jumlah penegakan hukum (P21) sepanjang tahun 2021 sebanyak 9 kasus, sedangkan tahun 2022 yang tercatat hingga bulan Maret hanya 1 kasus.
Bambang mengatakan tindakan Karantina tersebut dilakukan di 50 unit pelaksana teknis operasional yang berada di 326 wilayah kerja.
Menurut dia, Karantina Pertanian dalam menjalankan tugasnya berada di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan risiko masuk dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, status dan tingkat penyebaran penyakit, kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan.
"Ke depan seiring dengan peningkatan lalu lintas komoditas pertanian, diharapkan Barantan dapat hadir di setiap titik border negeri," kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang memaparkan tugasnya adalah mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina yang berbahaya bagi kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati.
Selain itu, Barantan juga memiliki tugas dalam mengawasi keamanan dan mengendalikan mutu pangan dan pakan asal produk pertanian. Termasuk dalam hal ini mencegah masuknya wabah Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK) ke Indonesia.
Kepala Barantan Bambang menjelaskan, tindakan yang dilakukan berupa penahanan, penolakan, hingga pemusnahan terhadap produk-produk pertanian maupun peternakan.
"Sesuai dengan amanah perundang-undangan perkarantinaan, tugas Barantan adalah menjaga kelestarian sumber daya hayati Tanah Air," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (21/7/2022).
Secara rinci penindakan perkarantinaan tersebut terdiri dari penahanan sebanyak 1.165 kali, penolakan 957 kali, pemusnahan sebanyak 359 kali.
Adapun jumlah penegakan hukum (P21) sepanjang tahun 2021 sebanyak 9 kasus, sedangkan tahun 2022 yang tercatat hingga bulan Maret hanya 1 kasus.
Bambang mengatakan tindakan Karantina tersebut dilakukan di 50 unit pelaksana teknis operasional yang berada di 326 wilayah kerja.
Menurut dia, Karantina Pertanian dalam menjalankan tugasnya berada di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan risiko masuk dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, status dan tingkat penyebaran penyakit, kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan.
"Ke depan seiring dengan peningkatan lalu lintas komoditas pertanian, diharapkan Barantan dapat hadir di setiap titik border negeri," kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang memaparkan tugasnya adalah mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina yang berbahaya bagi kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati.
Selain itu, Barantan juga memiliki tugas dalam mengawasi keamanan dan mengendalikan mutu pangan dan pakan asal produk pertanian. Termasuk dalam hal ini mencegah masuknya wabah Penyakit Mulut dan Kukuk (PMK) ke Indonesia.
(ind)