Beralih Kepemilikan, Gerak-gerik Saham Emiten Wulan Guritno Dipantau BEI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Emiten resto dan bar PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) berada dalam pantauan Bursa Efek Indonesia ( BEI ) karena terjadinya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Pasca-pengumuman UMA, pada penutupan sesi II perdagangan Kamis (21/7/2022) saham emiten tempat Wulan Guritno menjadi komisaris ini ambles 8,25% atau turun 17 poin ke Rp189 per saham. Saham LUCY ditransaksikan dari batas atas di level Rp212 hingga batas bawah di Rp186 dengan volume 17,62 juta saham dan nilai transaksi Rp3,40 miliar.
Berada dalam pantauan BEI, manajemen LUCY menegaskan bahwa perseroan telah melaporkan informasi terkait fakta material keterbukaan informasi atas penawaran tender wajib pada tanggal 20 Juni 2020.
"Dan perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material," tulis Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari, dikutip Jumat (22/7/2022).
Kemudian Bursa mengkonfirmasi kembali apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa, paling tidak dalam tiga bulan mendatang.
Manajemen LUCY menjawab bahwa perseroan dan pihak pengendali baru telah menaati dan menjalankan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat yang dimulai pada tanggal 21 Juni 2022 dan selesai pada tanggal 20 Juli 2022.
Dengan berakhirnya masa penawaran tender wajib, perseroan dan pengendali baru tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa dalam tiga bulan mendatang.
Para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Pasca-pengumuman UMA, pada penutupan sesi II perdagangan Kamis (21/7/2022) saham emiten tempat Wulan Guritno menjadi komisaris ini ambles 8,25% atau turun 17 poin ke Rp189 per saham. Saham LUCY ditransaksikan dari batas atas di level Rp212 hingga batas bawah di Rp186 dengan volume 17,62 juta saham dan nilai transaksi Rp3,40 miliar.
Berada dalam pantauan BEI, manajemen LUCY menegaskan bahwa perseroan telah melaporkan informasi terkait fakta material keterbukaan informasi atas penawaran tender wajib pada tanggal 20 Juni 2020.
"Dan perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material," tulis Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari, dikutip Jumat (22/7/2022).
Kemudian Bursa mengkonfirmasi kembali apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa, paling tidak dalam tiga bulan mendatang.
Manajemen LUCY menjawab bahwa perseroan dan pihak pengendali baru telah menaati dan menjalankan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat yang dimulai pada tanggal 21 Juni 2022 dan selesai pada tanggal 20 Juli 2022.
Dengan berakhirnya masa penawaran tender wajib, perseroan dan pengendali baru tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa dalam tiga bulan mendatang.
Para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(uka)