Sambut Baik Aturan OJK, AFPI: Anggota Hanya Boleh Akses Data CAMILAN, Kalo Lebih Bodong
Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:30 WIB
loading...
AFPI menyambut baik aturan baru OJK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko, mengatakan 102 anggota penyelenggara fintech lending atau fintech pendanaan di Tanah Air menyambut baik kehadiran peraturan OJK No.10/POJK.05/2022.
Baca juga: Catat! Pinjol Hanya Bisa Mengakses 3 Data Ini, Selebihnya Ilegal
Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, karena dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK terkait peraturan yang dimaksud.
“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu dalam diskusi press club secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan, pelaku telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI.
Baca juga: Catat! Pinjol Hanya Bisa Mengakses 3 Data Ini, Selebihnya Ilegal
Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, karena dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK terkait peraturan yang dimaksud.
“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu dalam diskusi press club secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan, pelaku telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI.
Lihat Juga :