Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang
Sabtu, 27 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
Masa berlaku surat bebas Covid-19 untuk KA jarak jauh diperpanjang menjadi 14 hari. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik kereta api (KA) jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
(Baca Juga: Kereta Jarak Jauh Beroperasi Lagi, Ini Persyaratan untuk Penumpang)
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Penumpang yang akan naik kereta api (KA) jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
(Baca Juga: Kereta Jarak Jauh Beroperasi Lagi, Ini Persyaratan untuk Penumpang)
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Lihat Juga :