Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 untuk Naik KA Jarak Jauh Diperpanjang
Sabtu, 27 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutup Joni.
Sejak dioperasikan pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutup Joni.
Sejak dioperasikan pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.
(fai)
Lihat Juga :