Pailit, Bagaimana Nasib 3 Proyek Infrastruktur yang Masih Digarap BUMN Istaka Karya?

Senin, 25 Juli 2022 - 23:22 WIB
loading...
Pailit, Bagaimana Nasib 3 Proyek Infrastruktur yang Masih Digarap BUMN Istaka Karya?
Ada tiga proyek infrastruktur yang masih berlangsung (on going) yang dikerjakan PT Istaka Karya (Persero). Padahal BUMN Karya ini sudah dipailitkan, lantas bagaimana nasibnya?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ada tiga proyek infrastruktur yang masih berlangsung (on going) yang dikerjakan PT Istaka Karya (Persero). Padahal, BUMN Karya ini sudah di pailit kan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun proyek yang dimaksud di antaranya Pembangunan Hotel Luminor - Sumenep, Madura, Jawa Timur. Proyek jalan dan jembatan di Kota Kendari, hingga pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Brebes.



Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto memastikan, ketiga proyek tersebut masih berjalan, meski Istaka Karya selaku kontraktor telah dibubarkan Pengadilan.

"Disampaikan proyek yang masih on going adalah proyek Pembangunan Hotel Luminor- Sumenep, Madura, proyek jalan dan jembatan di Kota Kendari, dan proyek Gedung Kantor PTSP Kota Brebes," ungkap Yudi saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Pengerjaan proyek pembangunan Hotel Luminor - Sumenep sudah dimulai pada akhir 2021 lalu. Saat itu, Istaka Karya memperoleh kontrak pekerjaan proyek yang ditandai dengan penandatanganan kontrak pada 23 Agustus 2021. Padahal saat itu perseroan sudah masuk dalam daftar BUMN 'zombie'.

Hotel Luminor Signature adalah hotel bintang empat yang terdiri atas empat lantai dengan luas bangunan 11.100 meter2 dengan nilai konstruksi sebesar Rp104 miliar. Rencananya pembangunan Hotel Luminor dikerjakan selama 12 bulan, dibagi dalam dua tahap pekerjaan, tahap awal adalah pekerjaan pondasi dan struktur, dan tahap selanjutnya adalah pekerjaan arsitektur.

Untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Kendari tidak dijelaskan secara spesifik oleh Yudi. Meski begitu, dari berbagai sumber pemberitaan mencatatkan bahwa Istaka Karya menjadi BUMN yang menangani pengerjaan jalan kembar Kali Kadia, Jalan Z.A Sugianto-Jalan H.E.A Mokodompit.



Nahasnya, Istaka sempat digugat Konsorsium Aktivis Pemerhati Investasi, Hutan, dan Lingkungan (KAPITAL) Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Wali Kota Kendari untuk segera mengenakan sanksi denda dan penghentian sementara atas pelaksanaan proyek tersebut. Perkaranya, pengerjaan jalan ini terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Istaka Karya.

Sementara terkait pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Brebes belum ada keterangan resmi. Hanya saja, dalam beberapa catatan media massa, Istaka memenangkan tender proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) di Brebes dengan nilai proyek mencapai Rp 120 miliar.

Dalam pengerjaannya, Istaka bekerja sama PT Chimarder 777. Dan sejak 2021 lalu, proyek tersebut juga sudah dibangun (groundbreaking). Gedung KPT Brebes ini dibangun di atas lahan 5 hektare yang terletak di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes.

Pemerintah daerah setempat mengkonfirmasi bila proyek KPT dikerjakan oleh Istaka Karya dan Chimarder 777. Sehingga, bila Istaka Karya dibubarkan, maka akan diteruskan langsung Chimarder 777.

Hanya saja, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut kelanjutan proyek yang digarap Istaka Karya akan ditentukan oleh kurator yang ditugaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penentuan ini terkait proyek yang akan dilanjutkan dan tidak dilanjutkan.

Meski begitu, belum ada keterangan rinci ihwal proyek yang nantinya diteruskan. Artinya, skema keberlanjutan proyek yang dimaksud akan diserahkan kepada BUMN Karya lain atau justru diberikan kepada perusahaan swasta. Hal ini masih menjadi tanda tanya.

"Kita serahkan kepada kurator, nanti kurator yang menentukan, ada proyek juga, itu nanti kurator yang menentukan. Mana proyek yang bisa diteruskan, mana yang tidak diteruskan. Karena sudah dipailitkan, maka kurator yang menentukan," ungkap Arya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)