Sempat Masuk Daftar BUMN Hantu, Istaka Karya Resmi Pailit

Senin, 18 Juli 2022 - 19:50 WIB
loading...
Sempat Masuk Daftar...
PT Istaka Karya resmi dipailitkan PN Jakarta Pusat, dimana Perseroan sempat masuk dalam daftar BUMN hantu yang bakal dibubarkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dipailitkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang sempat masuk dalam daftar BUMN 'hantu' yang dicatatkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Kabar pailit Istaka Karya dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Iya betul, lahkan manajemen mengikuti undang-undang kepailitan," ungkap Yudi di Jakarta, Senin (18/7/2022).



Yudi mencatat, setelah perseroan dipailitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka seluruh proses selanjutnya dijalankan oleh kurator, termasuk aset perusahaan. "Semuanya akan diserahkan kepada kurator," kata dia.

Terkait dengan karyawan Istaka Karya akan dialihkan ke sejumlah BUMN di sektor konstruksi lain. Langkah tersebut seiring rencana pembubaran Istaka Karya.

Perseroan sempat masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab operasional perusahaan tercatat terus merugi, bahkan beban utang lebih tinggi daripada aset. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, upaya pemulihan keuangan perusahaan tidak dapat dilakukan lagi.

"Kami kasih peluang mereka tetap bisa bekerja di urusan (BUMN) kekaryaan. Dari segi keuangan berat banget, lebih tinggi utangnya dari asetnya sehingga sudah kita itung, gak mungkin lagi dioperasikan," ujar Arya pada akhir 2021 lalu.



Pemegang saham mencatat, setidaknya ada 2-3 BUMN Karya yang siap menampung para karyawan Istaka. Tercatat, ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi. Seperti, Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero).

Kemudian, PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero). "Karyawan kita akan ini beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," katanya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)