Revisi RUU KUHAP terkait KPK baiknya ditunda

Kamis, 20 Februari 2014 - 16:50 WIB
Revisi RUU KUHAP terkait KPK baiknya ditunda
Revisi RUU KUHAP terkait KPK baiknya ditunda
A A A
Sindonews.com - Perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terus menjadi perdebatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berpendapat, pihaknya setuju dengan adanya perubahan RUU KUHAP dan KUHP tersebut.

"Menurut saya, mestinya perubahan itu diteruskan saja. Karena perubahan itu yang kita tunggu-tunggu juga kan," kata Semendawai dalam konferensi persnya di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).

Menurut Semendawai, untuk perubahan RUU KUHP dan KUHAP yang berkaitan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya ditunda dan diselesaikan poin-poin yang ada dalam KUHP, terlebih dahulu yang harus diselesaikan.

"Tapi hal-hal yang berkaitan dengan KPK di-pending dan yang tidak berkaitan dengan KPK itu diteruskan," pungkasnys.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarankan, agar KPK berbicara dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) jika merasa tak sejalan dengan revisi KUHAP.

Kata Azis, revisi KUHAP merupakan usulan dari pemerintah, sehingga tidak tepat bila protes maupun kritikan disampaikan kepada Komisi III. "Kalau ada pihak yang merasa ada hal yang melemahkan, mungkin jalan pertama bisa konsultasi dengan Menkum HAM karena ini usulan pemerintah, silakan berkoordinasi di sana," kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 10 Februari 2014.

Revisi KUHAP dibuat oleh penguasa & didukung parlemen korup
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4006 seconds (0.1#10.140)