Lagi! SWI Temukan 10 Entitas Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal
Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Longam menuturkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:
Money game:
- PT Enel Kekuatan Hijau
- AGT Kantors/Advance Global Technologies
- Ace Gold/Ace Emas
- RichNewB
- Quantum Metal
Robot Trading:
- PT Pusat Teknologi Indonesia
Aset Kripto
- Nagaya
- HIVESIS
- Bank Coin Cash
Investasi ilegal jenis lain:
- PT JS Internasional Ltd Co
Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:
Money game:
- PT Enel Kekuatan Hijau
- AGT Kantors/Advance Global Technologies
- Ace Gold/Ace Emas
- RichNewB
- Quantum Metal
Robot Trading:
- PT Pusat Teknologi Indonesia
Aset Kripto
- Nagaya
- HIVESIS
- Bank Coin Cash
Investasi ilegal jenis lain:
- PT JS Internasional Ltd Co
Lihat Juga :