Lagi! SWI Temukan 10 Entitas Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal
Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:26 WIB
loading...
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas investasi ilegal dan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal, cek ini daftarnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas investasi ilegal dan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal . Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan.
Baca Juga: Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya
Selain itu SWI juga meminta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.
"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," kata Longam dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Wagub DKI Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal
Tercatat, SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan rincian 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin sedangkan 1 entitas melakukan investasi ilegal jenis lain.
Baca Juga: Hindari Terjebak Pinjol Ilegal, Begini Cara Ngeceknya
Selain itu SWI juga meminta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.
"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan," kata Longam dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Wagub DKI Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Ilegal
Tercatat, SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan rincian 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin sedangkan 1 entitas melakukan investasi ilegal jenis lain.
Lihat Juga :