Bukti Masyarakat Makin Antikorupsi, IPAK Indonesia Naik ke 3,93
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 3,88.
"Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam rilis resmi BPS di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2022 sebesar 3,80 menurun 0,03 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2021 (3,83).
Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2022 (3,99) meningkat sebesar 0,09 poin dibanding Indeks Pengalaman 2021 (3,90). Selain itu, IPAK masyarakat perkotaan 2022 lebih tinggi (3,96) dibanding masyarakat perdesaan (3,90).
"Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2022, IPAK masyarakat berpendidikan dasar (SD ke bawah) sebesar 3,87; menengah (SMP dan SMA) sebesar 3,94; dan tinggi (di atas SMA) sebesar 4,04," urainya.
"Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam rilis resmi BPS di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurut dia, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi 2022 sebesar 3,80 menurun 0,03 poin dibandingkan Indeks Persepsi 2021 (3,83).
Sebaliknya, Indeks Pengalaman 2022 (3,99) meningkat sebesar 0,09 poin dibanding Indeks Pengalaman 2021 (3,90). Selain itu, IPAK masyarakat perkotaan 2022 lebih tinggi (3,96) dibanding masyarakat perdesaan (3,90).
"Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2022, IPAK masyarakat berpendidikan dasar (SD ke bawah) sebesar 3,87; menengah (SMP dan SMA) sebesar 3,94; dan tinggi (di atas SMA) sebesar 4,04," urainya.
(ind)