Konvergensi IFRS perlu diharmonisasikan

Kamis, 13 Maret 2014 - 13:47 WIB
Konvergensi IFRS perlu diharmonisasikan
Konvergensi IFRS perlu diharmonisasikan
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Dirjen Pajak, Awan Nurmawan mengatakan, proses harmonisasi terkait konvergensi International Financial Reporting Standard (IFRS) dalam ketentuan perpajakan perlu segera dilakukan.

Menurutnya, hal ini mengingat konvergensi IFRS tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh ketentuan perpajakan saat ini. "Terkait IFRS dan ketentuan pajak, kami berupaya untuk meminimalisir perbedaan tersebut dengan melakukan harmonisasi," ujarnya di Plaza Bapindo, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Karena, lanjut Awan, pajak memiliki fungsi sebagai penghimpun penerimaan negara (budgeter) dan mengatur perilaku ekonomi dalam masyarakat (regulen).

"Pemungutan pajak dalam masyarakat harus mengedepankan prinsip equity, certainty, convenience of payment Dan efficiency of collection," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4710 seconds (0.1#10.140)