OJK Perkuat Ekosistem Laporan KeuanganPelaku Usaha Jasa Keuangan

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:01 WIB
loading...
OJK Perkuat Ekosistem...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman.
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI yang telah tertuang dalam Nota Kesepahaman.

Pertemuan tersebut membahas langkah antisipasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkini yang memberikan dampak signifikan pada Industri Jasa Keuangan (IJK) serta proses pengawasan yang dilakukan OJK.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab OJK menjaga kinerja IJK untuk mendukung perekonomian nasional. Hal ini merupakan perwujudan dari tiga Perilaku Kunci Insan OJK yang telah disampaikan oleh Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 yaitu Kolaboratif, Proaktif, dan Bertanggung Jawab,” kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam pertemuan yang digelar akhir pekan lalu.

Menurutnya, OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan berkepentingan dalam mengawasi praktik good governance serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan. Dengan besarnya tanggung jawab yang diemban, maka OJK perlu menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan para mitra strategis.

IAI sebagai standard setter di bidang akuntansi diharapkan dapat membantu OJK dalam meningkatkan aspek good governance, khususnya akuntabilitas dan kualitas dalam penyusunan laporan keuangan melalui kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi.

Sejak 2014, OJK dan IAI telah memiliki Nota Kesepahaman sebagai dasar kolaborasi antara OJK dengan IAI dalam rangka melakukan sosialisasi dan edukasi di bidang akuntansi bagi industri jasa keuangan di Indonesia.
Ruang lingkup kolaborasi OJK-IAI dalam Nota Kesepahaman yang telah berjalan saat ini adalah: Penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; Peningkatan profesionalisme dan penerapan kode etik akuntan profesional sebagai penanggung jawab laporan keuangan untuk membangun kepercayaan publik; serta Sosialisasi, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi atau sertifikasi di bidang akuntansi bagi pegawai OJK dan/atau pelaku di sektor jasa keuangan.

OJK dan IAI juga membahas persiapan penerapan beberapa PSAK terbaru, antara lain PSAK 74 yang berisi Kontrak Asuransi dan beberapa SAK lain seperti SAK Entitas Privat (EP).

Penerapan PSAK 74 dan SAK EP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan.

Sophia Wattimena, menyampaikan bahwa kerja sama yang baik antara OJK dengan IAI selama ini harus ditingkatkan termasuk mengenai penerapan PSAK 74 yang berdampak signifikan pada laporan keuangan di industri perasuransian, melalui intensifikasi Working Group ataupun pelatihan baik untuk industri maupun regulator.

Selain itu, perlu dilakukan persiapan dan kajian yang komprehensif untuk mengukur dampak penerapan termasuk terkait infrastruktur core system yang dimiliki oleh industri.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo, menyambut baik pertemuan dengan OJK dan berharap OJK bersama Kementerian Keuangan, sebagai regulator dapat mendorong penguatan ekosistem laporan keuangan di Indonesia.

IAI mengusulkan untuk memperkuat regulasi agar laporan keuangan disusun oleh seseorang yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai preparer laporan keuangan, antara lain pemegang sertifikasi CA/CAFB.

Ke depan, kolaborasi ini akan semakin ditingkatkan dengan pertemuan dan pembahasan yang lebih teknis dengan fokus kepada penguatan ekosistem pelaporan keuangan serta peningkatan kualitas penyusunan

Laporan Keuangan yang kredibel dan berintegritas di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan.
PSAK 74 merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada tahun 2017 dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.

Sejak tahun 2018, IAI telah berupaya untuk melakukan kajian, permintaan tanggapan, dan diskusi dalam rangka adopsi PSAK 74 tersebut. Melalui proses yang panjang, pada November tahun 2020 DSAK IAI mengesahkan PSAK 74: Kontrak Asuransi tanggal efektif 1 Januari 2025 dengan memperbolehkan penerapan dini.

Selanjutnya DSAK IAI juga telah melakukan amandemen PSAK 74 yang disahkan pada 17 Desember 2021 yang mengatur tentang penerapan awal PSAK tersebut. Dengan memperhatikan bahwa terdapat gap waktu penerapan secara efektif selama 2 tahun antara International dengan Indonesia, maka perlu juga dipertimbangkan dampaknya bagi pengguna laporan keuangan di industri.

Adapun dengan diterapkannya PSAK 74 maka penjualan premi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi tidak bisa lagi langsung diakui sebagai pendapatan seluruhnya namun hanya margin atau profit yang dihitung berkala secara aktuarial dapat diakui sebagai pendapatan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Berita Terkini
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Tawarkan Likuiditas Cepat dan Privat bagi Pelaku Bisnis
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved