Blokir Setengah Juta Akun Judi Online, Menkominfo: Tak Ada Ruang untuk Perjudian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyebutkan telah melakukan pemblokiran atau pemutusan akses terhadap lebih dari setengah juta akun perjudian online .
"Masyarakat juga bertanya terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir," ungkap Johnny kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, lebih dari setengah juta setiap hari pihaknya melakukan patroli cyber untuk pembersihan judi online. Namun karena ada beberapa yang mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau mendaftar secara legal, pihaknya sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman.
"Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di-take down," tegasnya.
Dia berharap dalam satu atau dua hari ke depan proses klarifikasi dan pendalaman bisa diselesaikan. Pihaknya tidak ingin melakukan pemblokiran tanpa ada proses klarifikasi dan pendalaman karena hanya akan membuat masalah baru.
"Sesegera mungkin, sekali lagi tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang," pungkasnya.
"Masyarakat juga bertanya terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir," ungkap Johnny kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, lebih dari setengah juta setiap hari pihaknya melakukan patroli cyber untuk pembersihan judi online. Namun karena ada beberapa yang mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau mendaftar secara legal, pihaknya sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman.
"Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di-take down," tegasnya.
Dia berharap dalam satu atau dua hari ke depan proses klarifikasi dan pendalaman bisa diselesaikan. Pihaknya tidak ingin melakukan pemblokiran tanpa ada proses klarifikasi dan pendalaman karena hanya akan membuat masalah baru.
"Sesegera mungkin, sekali lagi tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang," pungkasnya.
(uka)