Jurus Baru BUMN Pupuk Cegah Korupsi di Lingkungan Perusahaan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 08:30 WIB
loading...
Jurus Baru BUMN Pupuk...
PT Pupuk Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk mendukung pencegahan korupsi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam rangka mendukung pencegahan korupsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN ). Dalam aturan baru ini, yang diwajibkan menjalankan kegiatan tersebut adalah jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai tiga tingkat di bawah direksi.

Baca juga: Setahun Tambah Rp1,2 Miliar, Intip Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate

Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Nugroho Christijanto dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Dia mengatakan bahwa dengan aturan baru ini, maka Pupuk Indonesia terus mengupayakan keterbukaan informasi atau transparansi dengan memperluas kewajiban pelaporan LHKPN.

“Korupsi merupakan musuh besar dan kejahatan luar biasa yang memerlukan pencegahan dan penanganan Bersama oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” demikian ungkap Nugroho, dikutip Rabu (3/8/2022).

Nugroho menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi, khususnya di lingkungan BUMN, melalui penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011.

Selain itu, lanjut Nugroho, upaya mencegah dan melawan korupsi juga melalui implementasi budaya AKHLAK, pengendalian intern, penerapan manajemen risiko terintegrasi, penerapan pedoman dan prosedur dalam menjalankan proses bisnis, implementasi Fraud Control System yang bekerja sama dengan BPKP, dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.

Pupuk Indonesia Grup, dikatakan Nugroho, mengapresiasi kegiatan bimtek pencegahan antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan mengedukasi para pelaku usaha mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pupuk Indonesia Grup juga berharap ke depannya KPK senantiasa menjalin sinergi dan koordinasi dalam upaya pencegahan-pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui penguatan budaya integritas. “Melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Nugroho.

Baca juga: Diprediksi Ada 3-4 Koalisi, PDIP Cenderung ke Gerindra-PKB

Dalam kesempatan yang sama, Komisaris Utama Pupuk Indonesia Darmin Nasution juga menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek ini dalam meningkatkan integritas seluruh jajaran di Pupuk Indonesia Grup. "Kita semua perlu dan sangat berkepentingan untuk selalu diingatkan, untuk selalu menghidupkan, dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Sehingga perusahaan tempat kita bekerja menjadi berkah bagi rakyat dan jangan sampai kita menjadi bagian dari persoalan (korupsi) itu sendiri," pesan Darmin.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
FertInnovation Challenge...
FertInnovation Challenge 2025 Memacu Ribuan Inovator Perkuat Kemandirian Pangan
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Berita Terkini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved