Siap Didistribusikan, Stok Pupuk Urea dan NPK Subsidi Capai 857.504 Ton
Kamis, 04 Agustus 2022 - 00:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar untuk setiap musim tanam, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Adapun, jenis tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi terdiri dari sembilan jenis komoditas pertanian strategis. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Baca Juga: DPR Sebut Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi Melihat Kebutuhan Petani
Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi. "Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: DPR Sebut Kebijakan Pembatasan Pupuk Subsidi Melihat Kebutuhan Petani
Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi. "Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
(nng)
Lihat Juga :