Siap Didistribusikan, Stok Pupuk Urea dan NPK Subsidi Capai 857.504 Ton
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyebutkan bahwa jumlah stok pupuk bersubsidi Urea dan NPK secara nasional tersedia sesuai ketentuan pemerintah. Stok tersebut siap memenuhi alokasi pupuk bersubsidi untuk menyambut musim tanam pada musim kemarau.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan bahwa stok pupuk bersubsidi Urea dan NPK berjumlah 857.504 ton. Rinciannya, stok pupuk Urea 457.785 ton dan NPK 399.719 ton. "Pupuk bersubsidi tersebut telah tersedia di gudang-gudang kami, dan siap untuk didistribusikan ke seluruh jaringan kios-kios resmi sesuai dengan alokasi pemerintah daerah," jelas Wijaya melalui pernyataannya, Rabu (2/8/2022).
Selain pupuk bersubsidi Urea dan NPK, Pupuk Indonesia juga masih memiliki stok untuk tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya, yaitu pupuk SP-36 sejumlah 13.572 ton, pupuk ZA 58.565, dan pupuk Organik 33.286 ton. Sesuai dengan regulasi terbaru dalam Permentan No. 10/2022, ketiga jenis pupuk bersubsidi tersebut masih diperbolehkan beredar hingga September 2022.
Sementara dari sisi penyaluran, Wijaya mengungkapkan hingga semester I-2022, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 4,1 juta ton. Dengan rincian, pupuk urea 2,02 juta ton, pupuk NPK 1,41 juta ton, pupuk SP-36 175 ribu ton, pupuk ZA 232 ribu ton, dan pupuk organik 250 ribu ton.
Dia menyebut, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar untuk setiap musim tanam, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Adapun, jenis tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi terdiri dari sembilan jenis komoditas pertanian strategis. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi. "Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan bahwa stok pupuk bersubsidi Urea dan NPK berjumlah 857.504 ton. Rinciannya, stok pupuk Urea 457.785 ton dan NPK 399.719 ton. "Pupuk bersubsidi tersebut telah tersedia di gudang-gudang kami, dan siap untuk didistribusikan ke seluruh jaringan kios-kios resmi sesuai dengan alokasi pemerintah daerah," jelas Wijaya melalui pernyataannya, Rabu (2/8/2022).
Selain pupuk bersubsidi Urea dan NPK, Pupuk Indonesia juga masih memiliki stok untuk tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya, yaitu pupuk SP-36 sejumlah 13.572 ton, pupuk ZA 58.565, dan pupuk Organik 33.286 ton. Sesuai dengan regulasi terbaru dalam Permentan No. 10/2022, ketiga jenis pupuk bersubsidi tersebut masih diperbolehkan beredar hingga September 2022.
Sementara dari sisi penyaluran, Wijaya mengungkapkan hingga semester I-2022, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 4,1 juta ton. Dengan rincian, pupuk urea 2,02 juta ton, pupuk NPK 1,41 juta ton, pupuk SP-36 175 ribu ton, pupuk ZA 232 ribu ton, dan pupuk organik 250 ribu ton.
Dia menyebut, ketentuan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar untuk setiap musim tanam, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Adapun, jenis tanaman yang mendapat pupuk bersubsidi terdiri dari sembilan jenis komoditas pertanian strategis. Mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini adalah tanaman pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi.
Sebagai produsen yang menerima amanah dari pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi jaringannya untuk senantiasa mengikuti regulasi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi. "Kios-kios resmi Pupuk Indonesia tentunya akan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan tersebut," ujarnya.
(nng)