KSP Ungkap Kendala Utama Penerbitan Nomor Induk Berusaha
Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:13 WIB
loading...
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Albertien E. Pirade mengatakan, dalam rakor terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) per hari. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) , Albertien E. Pirade mengatakan, dalam rakor terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) per hari. Sebelumnya ada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peningkatan jumlah penerbitan NIB dari 7.000-8.000 per hari, menjadi 100.000 NIB per hari.
Baca Juga: Cerita Jokowi Pernah Merasakan Susahnya Mengurus Izin Usaha
Persoalan pertama soal penerbitan NIB yakni dimana belum adanya data pelaku usaha yang lengkap untuk diberikan NIB, serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
“Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Albertien mengingatkan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Baca Juga: Cerita Jokowi Pernah Merasakan Susahnya Mengurus Izin Usaha
Persoalan pertama soal penerbitan NIB yakni dimana belum adanya data pelaku usaha yang lengkap untuk diberikan NIB, serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
“Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Albertien mengingatkan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
Lihat Juga :