KSP Ungkap Kendala Utama Penerbitan Nomor Induk Berusaha

Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:13 WIB
loading...
KSP Ungkap Kendala Utama Penerbitan Nomor Induk Berusaha
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Albertien E. Pirade mengatakan, dalam rakor terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) per hari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) , Albertien E. Pirade mengatakan, dalam rakor terungkap permasalahan utama dalam penerbitan 100.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) per hari. Sebelumnya ada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peningkatan jumlah penerbitan NIB dari 7.000-8.000 per hari, menjadi 100.000 NIB per hari.



Persoalan pertama soal penerbitan NIB yakni dimana belum adanya data pelaku usaha yang lengkap untuk diberikan NIB, serta tersebarnya data pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di berbagai instansi pemerintah pusat, dinas-dinas di pemerintah daerah, dan badan usaha seperti perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.

“Dari sisi pelaku usaha mereka juga merasa enggan untuk mengurus NIB karena bertanya manfaat NIB dan khawatir masalah pajak. Ini juga menjadi kendala yang harus kita cari solusinya,” kata Albertien dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Albertien mengingatkan, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas pelaku usaha. Bagi pelaku usaha mikro, NIB ini akan menjadi syarat fasilitasi bantuan pemerintah lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).



Albertien menambahkan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa memanfaatkan berbagai program dan fasilitas pemerintah dalam pengembangan UKM/UMKM.

“Ini yang harus diketahui oleh pelaku UMKM, bahwa memiliki NIB akan banyak mendapatkan manfaat bagi keberlangsungan usaha. NIB ini menjadi perizinan tunggal bagi pelaku UMK risiko rendah. Selanjutnya, NIB juga menjadi syarat apabila UMKM non-risiko rendah perlu mengurus izin lanjutan sesuai bidang usaha,” terangnya saat rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terkait percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada rakor dipaparkan capaian penerbitan NIB periode 4 Agustus 2021 – 2 Agustus 2022 yakni sebanyak 1.629.778 NIB. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 NIB diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

Pada kesempatan itu, Albertien juga menekankan, pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk mendorong percepatan penerbitan NIB. Terutama pada kesiapan regulasi, ketersediaan personel, penyediaan data pelaku usaha, dan anggaran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)