Kementerian ATR/BPN Bakal Integrasikan Penerbitan RDTR ke Sistem OSS
Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:51 WIB
loading...
Penerbitan RDTR akan diintegrasikan dengan OSS. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus melakukan upaya percepatan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR). Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengapresiasi kepala daerah yang telah merespons dengan baik atas bantuan teknis RDTR oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Terungkap, Begini Cara Jaringan Mafia Tanah Gandakan Sertifikat
Menurut Gabriel, sebagai upaya percepatan penetapan RDTR pihaknya tengah mengupayakan proses penerbitannya bakal diintegrasikan dengan sistem OSS (online single submission).
"Kita sedang menggalakkan percepatan RDTR dan mengintegrasikan RDTR ini ke OSS sehingga penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat terbit dalam waktu satu hari kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2022).
Gabriel berharap para pelaku usaha mendapatkan kemudahan perizinan berusaha sehingga dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia. Gabriel Triwibawa juga menegaskan komitmennya dalam ketepatan waktu penerbitan persetujuan substansi (Persub).
Baca juga: Terungkap, Begini Cara Jaringan Mafia Tanah Gandakan Sertifikat
Menurut Gabriel, sebagai upaya percepatan penetapan RDTR pihaknya tengah mengupayakan proses penerbitannya bakal diintegrasikan dengan sistem OSS (online single submission).
"Kita sedang menggalakkan percepatan RDTR dan mengintegrasikan RDTR ini ke OSS sehingga penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat terbit dalam waktu satu hari kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2022).
Gabriel berharap para pelaku usaha mendapatkan kemudahan perizinan berusaha sehingga dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia. Gabriel Triwibawa juga menegaskan komitmennya dalam ketepatan waktu penerbitan persetujuan substansi (Persub).
Lihat Juga :