Terungkap, Begini Cara Jaringan Mafia Tanah Gandakan Sertifikat
Rabu, 03 Agustus 2022 - 23:36 WIB
loading...
Cara jaringan mafia tanah menggandakan sertifikat. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus berupaya memberantas mafia tanah melalui satuan tugas (satgas) khusus. Salah satu praktik yang ditemukan di lapangan adalah terkait sertifikat ganda atau satu bidang tanah memiliki dua sertifikat sah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan setempat.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihanto menjelaskan memang aktivitas mafia tanah ini memiliki relasi yang cukup luas, bahkan hingga punya akses di mulai dari tingkat kelurahan, hingga penegak hukum.
"Kemudian mereka juga bermain dengan oknum yang ada di desa, kemudian memanipulasi bahwa tanah ini di desa tanah tidak berpemilik, sebetulnya itu tanah ada pemiliknya, cuma kemudian tanah itu di manipulasi, seolah tidak ada pemiliknya," ujar Hari saat ditemui MNC Portal di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: KNPI Dukung Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah
Kemudian berdasarkan data dari bawah itu dibawa naik hingga ke Kantah (Kantor Tanah) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan sertifikat tanahnya, meskipun tanah itu sudah terdaftar sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihanto menjelaskan memang aktivitas mafia tanah ini memiliki relasi yang cukup luas, bahkan hingga punya akses di mulai dari tingkat kelurahan, hingga penegak hukum.
"Kemudian mereka juga bermain dengan oknum yang ada di desa, kemudian memanipulasi bahwa tanah ini di desa tanah tidak berpemilik, sebetulnya itu tanah ada pemiliknya, cuma kemudian tanah itu di manipulasi, seolah tidak ada pemiliknya," ujar Hari saat ditemui MNC Portal di kantornya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: KNPI Dukung Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah
Kemudian berdasarkan data dari bawah itu dibawa naik hingga ke Kantah (Kantor Tanah) atau Kanwil (Kantor Wilayah) dan bisa diterbitkan sertifikat tanahnya, meskipun tanah itu sudah terdaftar sebelumnya.
Lihat Juga :