Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah ke Bank Demi Beri Kredit ke Dunia Usaha
Senin, 29 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani menekankan, pemindahan dana Rp30 triliun ke empat bank BUMN bertujuan agar perbankan tetap dapat memacu kredit dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menekankan, pemindahan dana Rp30 triliun ke empat bank BUMN bertujuan agar perbankan tetap dapat memacu kredit dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Ia pun meminta bank-bank BUMN untuk mengungkit (leverage) dana tersebut menjadi pinjaman hingga tiga kali lipat agar mampu membantu pemulihan ekonomi nasional.
(Baca Juga: Juragan BI Tegaskan Siap Berbagi Beban untuk Pulihkan Ekonomi )
Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam membuat keputusan ini pihaknya menggunakan kewenangan sebagai bendahara keuangan untuk mendorong sektor keuangan. Sementara itu sebelumnya langkah pemindahan uang yang tadinya ditujukan ke Bank Indonesia itu, lantaran disinyalir alotnya kesepakatan pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendanai penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi corona.
"Kebijakan ini adalah bagaimana kita gunakan kewenangan menkeu sebagai bendahara negara untuk gunakan seluruh resources untuk dorong sektor keuangan dalam pemulihan ekonomi yakni berikan kredit ke dunia usaha," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia pun memahami perbankan sedang sibuk menata serta mendorong kredit dan memperkuat neraca perbankan sendiri dan sektor dunia usaha karena banyak kliennya alami dampak covid-19. "Karena mereka ingin dibantu pemerintah, melalui langkah penempatan uang negara di bank umum," jelasnya.
(Baca Juga: Juragan BI Tegaskan Siap Berbagi Beban untuk Pulihkan Ekonomi )
Lebih lanjut Ia menerangkan, dalam membuat keputusan ini pihaknya menggunakan kewenangan sebagai bendahara keuangan untuk mendorong sektor keuangan. Sementara itu sebelumnya langkah pemindahan uang yang tadinya ditujukan ke Bank Indonesia itu, lantaran disinyalir alotnya kesepakatan pembagian beban atau burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk mendanai penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi corona.
"Kebijakan ini adalah bagaimana kita gunakan kewenangan menkeu sebagai bendahara negara untuk gunakan seluruh resources untuk dorong sektor keuangan dalam pemulihan ekonomi yakni berikan kredit ke dunia usaha," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dia pun memahami perbankan sedang sibuk menata serta mendorong kredit dan memperkuat neraca perbankan sendiri dan sektor dunia usaha karena banyak kliennya alami dampak covid-19. "Karena mereka ingin dibantu pemerintah, melalui langkah penempatan uang negara di bank umum," jelasnya.
Lihat Juga :