Mendag tolak putusan KPPU terkait kartel bawang putih

Jum'at, 21 Maret 2014 - 20:07 WIB
Mendag tolak putusan KPPU terkait kartel bawang putih
Mendag tolak putusan KPPU terkait kartel bawang putih
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyatakan, Kementeriannya akan melakukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel bawang putih.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang sesuai dengan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Dengan dikatakan atau dijatuhkan keputusan KPPU bahwa kita bagian dari pedagang-pedagang itu, secara resmi saya tolak keseluruhan. Kita akan lakukan banding dan mencari hukum yang tepat," ujar Lutfi di kantornya, Jumat (21/3/2014).

Dia menegaskan, Kemendag tidak mungkin melakukan persekongkolan dengan pelaku usaha. Kemendag juga bukan bagian dari monopoli usaha, karena pihaknya adalah "wasit" dan itu tidak bisa disalahkan.

Bahkan, lanjut Lutfi, kebijakan yang dibuat Kemendag justru menyebabkan harga menjadi stabil. "Kita bukan bagian dari monopoli tapi Kemendag lebih cocok disebut sebagai regulator supaya ketemu pedagang dan pembeli dengan harga baik," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2894 seconds (0.1#10.140)