Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:38 WIB
loading...
Terbitkan POJK Baru,...
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
A A A
JAKARTA - Sejak diatur dan mulai diawasi oleh asosiasi jasa keuangan yakni pada 2016, perkembangan industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dikenal sebagai Fintech P2P Lending mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, seiring perkembangannya yang sangat cepat, serta mengakomodir industri yang semakin cepat dan tuntutan industri ke depan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Peraturan terbaru yang dapat mengakomodasi kebutuhan ke depan tersebut yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dengan diterbitkannya POJK terbaru, diharapkan menjadi penyempurna POJK lama. Selain itu diharapkan industri jasa keuangan ke depannya akan semakin baik dari sisi kualitas dan sisi perlindungan konsumen.

Salah satu yang dinilai sangat penting adalah terkait modal fintech lending. Dalam peraturan baru disebutkan yakni penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.

Sebelumnya, syarat minimal modal fintech lending saat minta perizinan ke OJK hanya senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, perusahaan fintech lending juga harus menjaga ekuitas sebanyak Rp12,5 miliar yang pemenuhannya sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Bank Bangkrut di...
20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS
Perkuat Pengawasan Sektor...
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Perintah Tertulis
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
KPK Geledah Kantor OJK...
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Sita Sejumlah Dokumen
Rekomendasi
Microsoft Klaim Chip...
Microsoft Klaim Chip Kuantum Baru 1.000 Kali Lebih Stabil
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved