Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:38 WIB
loading...
Terbitkan POJK Baru,...
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
A A A
JAKARTA - Sejak diatur dan mulai diawasi oleh asosiasi jasa keuangan yakni pada 2016, perkembangan industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dikenal sebagai Fintech P2P Lending mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, seiring perkembangannya yang sangat cepat, serta mengakomodir industri yang semakin cepat dan tuntutan industri ke depan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Peraturan terbaru yang dapat mengakomodasi kebutuhan ke depan tersebut yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dengan diterbitkannya POJK terbaru, diharapkan menjadi penyempurna POJK lama. Selain itu diharapkan industri jasa keuangan ke depannya akan semakin baik dari sisi kualitas dan sisi perlindungan konsumen.

Salah satu yang dinilai sangat penting adalah terkait modal fintech lending. Dalam peraturan baru disebutkan yakni penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.

Sebelumnya, syarat minimal modal fintech lending saat minta perizinan ke OJK hanya senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, perusahaan fintech lending juga harus menjaga ekuitas sebanyak Rp12,5 miliar yang pemenuhannya sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Bank Bangkrut di...
20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS
Perkuat Pengawasan Sektor...
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Perintah Tertulis
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Rekomendasi
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved