Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen
Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:38 WIB
loading...
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
A
A
A
JAKARTA - Sejak diatur dan mulai diawasi oleh asosiasi jasa keuangan yakni pada 2016, perkembangan industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dikenal sebagai Fintech P2P Lending mencatat pertumbuhan yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, seiring perkembangannya yang sangat cepat, serta mengakomodir industri yang semakin cepat dan tuntutan industri ke depan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Peraturan terbaru yang dapat mengakomodasi kebutuhan ke depan tersebut yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dengan diterbitkannya POJK terbaru, diharapkan menjadi penyempurna POJK lama. Selain itu diharapkan industri jasa keuangan ke depannya akan semakin baik dari sisi kualitas dan sisi perlindungan konsumen.
Salah satu yang dinilai sangat penting adalah terkait modal fintech lending. Dalam peraturan baru disebutkan yakni penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.
Sebelumnya, syarat minimal modal fintech lending saat minta perizinan ke OJK hanya senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, perusahaan fintech lending juga harus menjaga ekuitas sebanyak Rp12,5 miliar yang pemenuhannya sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, seiring perkembangannya yang sangat cepat, serta mengakomodir industri yang semakin cepat dan tuntutan industri ke depan, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru. Peraturan terbaru yang dapat mengakomodasi kebutuhan ke depan tersebut yaitu POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dengan diterbitkannya POJK terbaru, diharapkan menjadi penyempurna POJK lama. Selain itu diharapkan industri jasa keuangan ke depannya akan semakin baik dari sisi kualitas dan sisi perlindungan konsumen.
Salah satu yang dinilai sangat penting adalah terkait modal fintech lending. Dalam peraturan baru disebutkan yakni penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar.
Sebelumnya, syarat minimal modal fintech lending saat minta perizinan ke OJK hanya senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, perusahaan fintech lending juga harus menjaga ekuitas sebanyak Rp12,5 miliar yang pemenuhannya sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.
Lihat Juga :