Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:38 WIB
loading...
A A A
"Rp25 miliar ditetapkan melalui hasil riset, juga sudah dibicarakan secara intens dengan asosiasi. Kalau kurang dari Rp25 miliar perusahaan tidak bisa sustain, karena membeli IT yang cukup aman dan tepat. Saya kira nilai Rp2,5 miliar tidak cukup lagi sementara modal tidak boleh berasal dari pinjaman," ujar Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK.

Tak hanya itu saja, perusahaan fintech P2P Lending juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan yang terdiri 5 kategori tingkat kualitas pendanaan. Kelima kategori tersebut pertama lancar jika tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan, kedua dalam perhatian khusus yakni terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari.

Selanjutnya ketiga kurang lancar dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 30 hari sampai dengan 60 hari, keempat diragukan terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 60 hari sampai dengan 90 hari. Kelima macet dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari.

Hingga saat ini sebanyak 102 perusahaan fintech P2P Lending yang tercatat resmi di OJK dengan total 95 perusahaan fintech P2P Lending Konvensional dan 7 fintech P2P Lending Syariah. Total akumulasi pembiayaan syariah sendiri hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 Triliun atau hanya 1,29 persen dari seluruh akumulasi penyaluran P2P Lending.

"Kalau kita hitung pangsa pasar seluruh fintech artinya dari fintech P2P syariah ini pangsanya masih kecil sekali. Tapi saya kira juga tidak terlalu buruk, karena di sektor perbankan yang sudah advance, itu juga pangsa pasarnya ketika diharapkan mencapai 5 persen pun tidak mudah," kata Ihsan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Bank Bangkrut di...
20 Bank Bangkrut di 2024, OJK Terbitkan 3 Aturan Perkuat BPR dan BPRS
Perkuat Pengawasan Sektor...
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Perintah Tertulis
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
PRIMARIA FEST Sukabumi...
PRIMARIA FEST Sukabumi 2026 Satukan Ribuan Penikmat Indonesian Bounce Music
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Berita Terkini
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved