Imbauan Soal Harga Tiket Pesawat Terjangkau Dinilai Sebagai Bentuk Kekalahan Pemerintah
Senin, 08 Agustus 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya, harusnya pemerintah bisa membuat aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan dan mengurangi monopoli, baik secara de facto dan de jure. Kalau sudah monopoli susah untuk mengatur. Dan itu terbukti adanya imbauan ini. Padahal harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang baik," tambah Gatot.
Gatot pun mendukung pemerintah (regulator) agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yaitu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya mengimbau.
"Pak Presiden Jokowi jangan segan-segan untuk membenahi Kementerian Perhubungan, karena terbukti regulator penerbangan ini hanya bisa mengimbau, bukan melaksanakan tupoksinya dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu berlaku pada 4 Agustus kemarin.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Diperintah Menembak Brigadir J, Tidak Ada Baku Tembak
Gatot pun mendukung pemerintah (regulator) agar tidak kalah dengan operator dalam bisnis penerbangan. Namun dengan tindakan yang tegas, yaitu mengatur, mengawasi dan mengendalikan, bukan hanya mengimbau.
"Pak Presiden Jokowi jangan segan-segan untuk membenahi Kementerian Perhubungan, karena terbukti regulator penerbangan ini hanya bisa mengimbau, bukan melaksanakan tupoksinya dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu berlaku pada 4 Agustus kemarin.
Baca juga: Pengacara: Bharada E Diperintah Menembak Brigadir J, Tidak Ada Baku Tembak
Lihat Juga :