Cakeppp.... Produk Berstandar TKDN Jadi Prioritas Belanja dan Jasa Pemerintah

Jum'at, 20 November 2020 - 13:10 WIB
loading...
Cakeppp.... Produk Berstandar TKDN Jadi Prioritas Belanja dan Jasa Pemerintah
Produk yang telah mendapat standar TKDN menjadi prioritas belanja barang dan jasa pemerintah
A A A
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun rencana pengembangan peningkatan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atas produk prioritas yang akan dikembangkan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, produk yang telah mendapat standar TKDN menjadi prioritas belanja barang dan jasa.

“Apabila barang-barang tersebut sudah memiliki standar TKDN, tentunya produk-produk impor yang sejenis tidak perlu masuk e-katalog. Selanjutnya, instansi pemerintah bisa memanfaatkan barang di e-katalog dengan bobot TKDN yang sudah sesuai standar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

(Baca juga:Kemenperin Bidik TKDN Naik Jadi 50% Tahun 2024)

Pada kelompok barang mesin dan peralatan migas, terdapat 358 produk dengan TKDN 25%-40% dan sebanyak 388 produk dengan TKDN lebih dari 40%. Di kelompok peralatan kelistrikan, sebanyak 631 produk memiliki TKDN lebih dari 25%-40% dan 1.918 produk dengan kandungan lebih dari 40%.

Untuk kelompok barang bahan dan peralatan kesehatan, terdapat TKDN 25%-40% pada 1.628 produk dan 40% pada 234 produk. Sementara, di kelompok mesin dan peralatan pertanian terdapat 35 produk dengan TKDN 25%-40% dan 86 produk yang memiliki TKDN lebih dari 40%.

(Baca juga:Jokowi Jengkel Akhir Tahun Belanja Pemerintah Masih Lelet, Jangan Main-main Ini Ancamannya!) Selanjutnya, capaian TKDN pada kelompok barang bahan penunjang adalah enam produk dengan bobot 25%-40% serta 20 produk dengan kandungan lebih dari 40%. “Semakin tinggi capaian TKDN, akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan. Oleh sebab itu, capaian TKDN pada setiap sektor industri perlu ditingkatkan,” tutur Sigit.

Dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan produksi dalam negeri pada pengadaan barang/jasa, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin, R Hendro Martono mengemukakan, Kemenperin dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menginisiasi kerja sama dalam hal integrasi data TKDN yang dimulai sejak Agustus 2019 lalu.

(Baca juga:Kuartal Akhir 2020, Menkeu Tancap Gas Dorong Belanja Pemerintah)

“Pada tanggal 1 Juli 2020, nota kesepahaman telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saat ini sedang dilakukan proses penyusunan perjanjian kerja sama. Kami sangat mengapresiasi upaya LKPP dalam mendukung produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa,” ujar Hendro.

Selain itu, Kemenperin melakukan kerja sama dengan LKPP untuk menyusun dan mengelola katalog elektronik sektoral yang ke depan diharapkan dapat mendukung produk-produk unggulan dalam negeri.

(Baca juga:Konsumsi dan Belanja Pemerintah Jadi Andalan di Tengah Penerapan PSBB Jakarta)

“Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional,” tegasnya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)