BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Gelar Webinar Antikorupsi Diikuti Perusahaan dan Mitra Kerja
Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:28 WIB
loading...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Grha BPJamsostek gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini.
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Grha BPJamsostek gencar berkampanye pencegahan korupsi sejak dini. Kampanye pencegahan korupsi tersebut tidak hanya bagi kalangan internal, namun juga kepada perusahaan peserta dan mitra kerja.
Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu dengan cara sosialisasi yang dilangsungkan secara daring pada Rabu (10/8/2022). Kegiatan sosialisasi bertema ‘Konflik Kepentingan’ tersebut mengundang Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso sebagai narasumber.
(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)
Peserta sosialisasi adalah perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja. Di antaranya PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT. PLN (Persero), PT. Wahyu Anugrah, PT. Binajasa Abadikarya (PT. Bijak) dan PT. Calmic Indonesia dengan total peserta 30 orang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Achmad Fatoni mengapresiasi kepada perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja sama yang hadir untuk mengikuti sosialiasi antikorupsi. “BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Karena dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, kata Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau good governance. “Maka dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan,” katanya.
Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu dengan cara sosialisasi yang dilangsungkan secara daring pada Rabu (10/8/2022). Kegiatan sosialisasi bertema ‘Konflik Kepentingan’ tersebut mengundang Kepala Satuan Tugas Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso sebagai narasumber.
(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)
Peserta sosialisasi adalah perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja. Di antaranya PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT. PLN (Persero), PT. Wahyu Anugrah, PT. Binajasa Abadikarya (PT. Bijak) dan PT. Calmic Indonesia dengan total peserta 30 orang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Achmad Fatoni mengapresiasi kepada perusahaan binaan dan juga vendor atau mitra kerja sama yang hadir untuk mengikuti sosialiasi antikorupsi. “BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Karena dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, kata Fatoni, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau good governance. “Maka dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan,” katanya.
Lihat Juga :