Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat

Rabu, 04 November 2020 - 19:29 WIB
loading...
Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU). Melalui MoU ini diharapkan bisa mendorong transformasi UMKM dan koperasi yang sebelumnya di sektor informal untuk masuk menjadi sektor formal.

(Baca Juga: Semua Pekerja Berhak Dilindungi, Tapi Jangan Lupa Bayar Iuran )

Dalam kerja sama ini, terdapat tiga poin penting yang difokuskan segera terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha di sektor KUMKM. Tiga poin itu antara lain, proses sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi untuk memperkuat tugas dan fungsi kedua lembaga peningkatan, dan peningkatkan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Nota kesepahaman ini adalah mengintegrasikan data dan juga kita bisa saling tukar informasi melakukan diseminasi bersama untuk peningkatan literasi jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Agus mengatakan, bahwa dirinya sering membaca bahwa ekosistem koperasi dan UKM sudah luar biasa untuk masuk ke ranah digital. "Kami juga memiliki digital environment, sehingga jika kedua ini disambungkan, hasilnya akan dahsyat. Oleh karena itu, ini adalah momentum yang sangat baik,” tandasnya.

(Baca Juga: 11,9 Juta Pekerja Sudah Kantongi Subsidi Upah, Termin Dua Dimulai Awal November )

Maka dari itu, Agus menginisiasi kesepakatan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini untuk membantu literasi para pelaku koperasi dan UMKM untuk lebih memahami jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya kira ini merupakan kabar gembira bagi para pekerja di lingkungan Kementerian Koperasi usaha kecil dan menengah, serta seluruh ekosistem yang ada di lingkungan koperasi dan UKM bahwa perlindungan jaminan sosial itu menjadi lebih dekat,” tuturnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2755 seconds (0.1#10.140)