Tak Usah Ragu Beli Kendaraan Listrik, Bayar Pajaknya Murah dan Mudah!

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:08 WIB
loading...
Tak Usah Ragu Beli Kendaraan Listrik, Bayar Pajaknya Murah dan Mudah!
Kini bayar pajak kendaraan listrik murah dan mudah. Foto/YudistiroPranoto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo ) terus mendukung upaya pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik . Salah satu dukungan itu terlihat dalam pagelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2022 yang resmi dibuka hari ini (11/8/2022) dan akan berlangsung hingga 21 Agustus mendatang.



Selain memberi pemahaman masyarakat tentang kendaraan listrik dengan memajang mobil-mobil listrik, di ajang GIIAS ini juga masyarakat akan diedukasi tentang unsur lain dari mobil listrik. Salah satunya mengenai pajak mobil listrik.

Untuk mengedukasi soal pajak mobil listrik, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) turut hadir pada GIIAS 2022 untuk menyampaikan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), terutama untuk kendaraan listrik yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

“Sejalan dengan visi-misi dari Bapak Kapolri yang mengedepankan digitalisasi maka SIGNAL dapat menjadi salah satu program Korlantas Polri yang membantu masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik dengan menggunakan SIGNAL dengan mudah dan cepat, kapan pun serta di mana pun,” jelas Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Tak Usah Ragu Beli Kendaraan Listrik, Bayar Pajaknya Murah dan Mudah!

Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri

Kendaraan listrik memiliki keistimewaan terkait pajak jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. Terdapat aturan hukum tersendiri untuk pajak kendaraan bagi kendaraan listrik.

Pemerintah memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik. Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.

Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor). Dengan adanya aturan ini, pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)