Tak Usah Ragu Beli Kendaraan Listrik, Bayar Pajaknya Murah dan Mudah!

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:08 WIB
loading...
Tak Usah Ragu Beli Kendaraan...
Kini bayar pajak kendaraan listrik murah dan mudah. Foto/YudistiroPranoto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo ) terus mendukung upaya pemerintah untuk mengembangkan kendaraan listrik . Salah satu dukungan itu terlihat dalam pagelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show 2022 yang resmi dibuka hari ini (11/8/2022) dan akan berlangsung hingga 21 Agustus mendatang.



Selain memberi pemahaman masyarakat tentang kendaraan listrik dengan memajang mobil-mobil listrik, di ajang GIIAS ini juga masyarakat akan diedukasi tentang unsur lain dari mobil listrik. Salah satunya mengenai pajak mobil listrik.

Untuk mengedukasi soal pajak mobil listrik, SIGNAL (Samsat Digital Nasional) turut hadir pada GIIAS 2022 untuk menyampaikan informasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), terutama untuk kendaraan listrik yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

“Sejalan dengan visi-misi dari Bapak Kapolri yang mengedepankan digitalisasi maka SIGNAL dapat menjadi salah satu program Korlantas Polri yang membantu masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik dengan menggunakan SIGNAL dengan mudah dan cepat, kapan pun serta di mana pun,” jelas Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri.

Tak Usah Ragu Beli Kendaraan Listrik, Bayar Pajaknya Murah dan Mudah!

Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri

Kendaraan listrik memiliki keistimewaan terkait pajak jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak dan gas. Terdapat aturan hukum tersendiri untuk pajak kendaraan bagi kendaraan listrik.

Pemerintah memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik. Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.

Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 0%. Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0%.

Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10% dari NJKB (nilai jual kendaraan bermotor). Dengan adanya aturan ini, pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Prediksi Kendaraan...
PLN Prediksi Kendaraan Listrik Naik 5 Kali Lipat saat Mudik Lebaran 2025
Berapa Token Listrik...
Berapa Token Listrik yang Dibutuhkan untuk Charge Mobil Listrik Sebulan?
PT TKDN, IBC dan Sinoron...
PT TKDN, IBC dan Sinoron Kolaborasi Percepat Ekosistem EV di Indonesia
Aismoli dan Korsel Perkuat...
Aismoli dan Korsel Perkuat Ekosistem Motor Listrik di Indonesia
Opsen Pajak Mulai Berlaku,...
Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak
Dirjen Keuda Dorong...
Dirjen Keuda Dorong Jasa Raharja Terus Berinovasi Tingkatkan Layanan
Cara Menghitung Opsen...
Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?
Bukti Mobil Listrik...
Bukti Mobil Listrik Kian Digemari, Transaksi SPKLU PLN Naik 4,2 Kali Lipat
Capai Netralitas Karbon,...
Capai Netralitas Karbon, Masyarakat Diajak Tekan Emisi Gas Buang
Rekomendasi
Pramono Izinkan ASN...
Pramono Izinkan ASN Jakarta WFA Mulai Hari Ini Kecuali Pelayanan Publik
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs Bahrain: Duel Hidup-Mati Garuda!
Profil Ronen Bar, Pemimpin...
Profil Ronen Bar, Pemimpin Shin Bet yang Dipecat karena Berani Melawan PM Netanyahu
Berita Terkini
Tumbuh Berkelanjutan,...
Tumbuh Berkelanjutan, MSIN Masuk dalam FTSE Global Equity Index
57 menit yang lalu
Bahaya! Tren Penurunan...
Bahaya! Tren Penurunan IHSG Diprediksi Terus Menuju 5.838
1 jam yang lalu
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
2 jam yang lalu
Beri Sanksi ke Rusia,...
Beri Sanksi ke Rusia, Uni Eropa Menusuk Sendiri Jantung Ekonominya
3 jam yang lalu
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
8 jam yang lalu
Jelang Lebaran Momen...
Jelang Lebaran Momen Tepat untuk Membeli Emas, Ini Alasannya
8 jam yang lalu
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved