Kenaikan Tarif Ojol Ketinggian, Ekonom: Inflasi Bisa Makin Liar
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat, artinya tidak langsung tinggi.
“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” kata dia mempertanyakan keputusan Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Adapun rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40%. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-km di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp 2.650 per km.
Bagi perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ditetapkan.
“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10%. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa,” kata dia mempertanyakan keputusan Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan itu diteken pada 4 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).
Adapun rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hingga 40%. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-km di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp 2.650 per km.
Bagi perusahaan aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ditetapkan.
(ind)
Lihat Juga :